- 19 May 2023
- Posted by: Adminwebadministrator
- Category: Layanan
Jasa Penerjemah Sim. SIM adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Polri untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengendara. SIM merupakan bukti identifikasi atau tanda pengenal diri sebagai pengemudi yang berizin resmi dari Polri.
Apabila seseorang yang mengemudikan kendaraan tanpa SIM, berarti orang tersebut belum terdaftar secara resmi. Keterampilan dalam mengendalikan kendaraan pun masih dipertanyakan. Sebab, mendapatkan SIM harus melalui proses uji keterampilan berkendara.
Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi dibedakan menjadi 5 jenis yakni SIM A, B, C, D dan SIM Umum. Tiap jenis memiliki kriteria khusus yang hanya boleh digunakan oleh pengendara yang memenuhi kriteria tersebut.
1. SIM A
Jenis yang pertama adalah SIM A. Sebenarnya, apa itu SIM A? Polri mengeluarkan SIM A untuk pengendara mobil, baik tipe mobil penumpang perseorangan maupun mobil barang perseorangan.
Ketentuan lain untuk mendapatkan SIM A yaitu kendaraan yang dimiliki berbobot maksimal 3.500 kg. Sedangkan usia pemohon jenis SIM A harus minimal 17 tahun.
2. SIM B
Selanjutnya, SIM B adalah jenis surat mengemudi yang dikeluarkan untuk individu yang memiliki kendaraan seberat minimal 1.000 kg. Lebih spesifiknya lagi, jenis SIM B terbagi menjadi 2 macam yakni SIM B1 dan B2:
A. SIM B1
Syarat seorang pengendara untuk mendapatkan SIM B1 adalah memiliki kendaraan yang beratnya melebihi 3.500 kg. Tipe kendaraannya dapat berupa mobil angkutan barang perseorangan atau mobil bus perseorangan. Syarat usianya minimal 20 tahun.
B. SIM B2
Sedangkan SIM B2 hanya dikeluarkan untuk pengendara yang memiliki kendaraan berbobot 1.000 kg. Tipe kendaraannya seperti truk gandeng, kendaraan penarik dan kendaraan untuk kebutuhan alat berat. Pemohon harus berusia minimal 21 tahun.
3. SIM C
Surat Izin Mengemudi masih memiliki jenis lain yang disebut dengan SIM C. Pengertian SIM C yaitu surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk individu yang mempunyai kendaraan berupa sepeda motor. Pemilik kendaraan setidaknya sudah berumur 17 tahun.
Jadi, SIM A dan SIM B dikeluarkan khusus untuk pengendara mobil atau angkutan beroda lebih dari 4, sedangkan SIM C dikhususkan untuk pengendara sepeda motor.
Seperti halnya SIM B, jenis SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa macam, antara lain:
A. SIM C1
Apa itu SIM C1? Definisi SIM C1 adalah Surat Izin Mengemudi yang dibuat bagi seseorang yang memiliki sepeda motor di bawah angka 250cc.
B. SIM C2
Selanjutnya, SIM C2 diterbitkan oleh Polri bagi pengendara yang spesifikasi sepeda motornya antara 250 cc sampai 500 cc.
C. SIM C3
Jenis yang terakhir dari SIM C yakni SIM C3. Polri mengeluarkan SIM C3 bagi pemilik sepeda motor yang spesifikasi motornya melebihi angka 500 cc.
4. SIM D
SIM A, B, C pasti sudah familiar bagi Anda. Lalu, bagaimana dengan SIM D? Walaupun tidak familiar bagi kebanyakan orang, namun keberadaan SIM D sangat dibutuhkan bagi para pengendara yang berkebutuhan khusus.
Jadi, SIM D adalah Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan Polri secara khusus bagi para penyandang cacat. Individu yang boleh mengajukan permohonan SIM D harus berusia minimal 17 tahun.
5. SIM Umum
Surat Izin Mengemudi juga ada yang disebut dengan SIM Umum. Apa itu SIM Umum? Pengertian SIM Umum adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri bagi para pemilik kendaraan umum. Jenis SIM ini dibedakan lagi ke dalam 3 macam yakni SIM Umum A, B1 dan B2.
A. SIM A Umum
Jenis SIM A Umum dibuat untuk individu yang mempunyai kendaraan sepeda motor pengangkut barang maupun perseorangan. Berat kendaraan tersebut tidak boleh melebihi 3.500 kg.
B. SIM B1 Umum
Selanjutnya, SIM B1 Umum adalah jenis SIM yang dikeluarkan untuk pengendara yang memiliki kendaraan bermotor umum maupun barang. Berat kendaraan motor harus lebih dari 3.500 kg.
C. SIM B2 Umum
Bagi pemilik kendaraan berjenis kereta gandengan atau tempelan, maka wajib memiliki SIM B2 Umum. Kendaraan jenis kereta tersebut harus berbobot lebih dari 1.000 kg.
Fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Setelah membaca tentang apa itu SIM, sekarang pasti Anda paham bahwa tiket utama untuk mengemudikan kendaraan ringan maupun berat adalah SIM yang diterbitkan resmi oleh Polri.
Kebanyakan orang masih menganggap kewajiban membuat SIM agar tidak kena tilang ketika ada pemeriksaan surat-surat kendaraan di jalan. Hal tersebut memang benar, namun mengantongi SIM ternyata memberikan banyak kemudahan lain bagi Anda sebagai seorang pengendara.
Berikut 3 kegunaan Surat Izin Mengemudi:
A. Bukti Registrasi dan Identifikasi
Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi, khususnya bagi pihak Polri. Maksud bukti registrasi yakni SIM merupakan keterangan nyata bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pengemudi yang memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.
Sedangkan sebagai bukti identifikasi, maksudnya adalah SIM berperan sebagai tanda pengenal diri yang memuat informasi tentang pemilik. Informasi tersebut meliputi nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jenis SIM dan masa berlaku.
Dengan menunjukkan SIM, maka identitas pemilik dapat diketahui dengan jelas. Bahkan, SIM terkadang dijadikan syarat tambahan untuk mendukung bukti identitas diri berupa KTP.
B. Bukti Keahlian Mengemudi
Selanjutnya, fungsi SIM adalah sebagai bukti bahwa pemilik sudah teruji ahli dalam mengemudikan kendaraan. Sebab, syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan SIM yakni lolos tes teori dan ujian praktik mengemudi.
Pada tes teori, calon pemilik SIM akan diuji pengetahuannya seputar peraturan lalu lintas dan perilaku selama berkendara di jalan umum. Artinya, Anda harus memiliki pengetahuan yang cukup dan perilaku yang baik saat berkendara agar dapat lolos tes teori SIM.
Sedangkan pada ujian praktik, calon pemilik SIM akan ditantang kemampuannya untuk mengendarai kendaraan. Misalnya pada ujian praktek SIM A, Anda akan diminta menyeti lurus, menyetir zig-zag, memarkir mobil secara paralel dan mengendalikan mobil di tanjakan.
C. Dokumen Pendukung
Fungsi lain dari SIM adalah sebagai dokumen pendukung yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan. Selain itu, SIM kerap dijadikan data untuk identifikasi forensik oleh pihak kepolisian.
Biaya Jasa Penerjemah Sim
*DISCLAIMER ON
**Harga tersebut di atas, hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update.
**Untuk mendapatkan harga jasa penerjemah secara resmi, silahkan hubungi admin dengan mengklik tombol whatsapp di website ini!
Kami mengelompokkan biaya terjemahan dokumen menjadi 2, yaitu:
1. Terjemahan Tersumpah (Legal Translation): untuk dokumen legal/resmi/hukum seperti akta lahir, surat nikah, akta notaris, surat kuasa, dokumen akademik (ijazah, rapor, transkrip), visa, dokumen pribadi (KTP, KK, paspor), surat tanah, perjanjian, kontrak, nota kesepahaman (MoU), peraturan perundang-undangan, putusan, penetapan, surat-surat pajak, akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) perusahaan, organisasi dan yayasan, dan lain sebagainya. Terjemahan tersumpah dibuktikan dengan stempel dan tanda tangan asli penerjemah tersumpah.
2. Terjemahan Umum (General Translation): untuk dokumen non-legal, dokumen teknik semacam analisa dampak lingkungan (ANDAL), analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana kerja tahunan (RKP), prosedur tetap (standard operating procedures), manual produk, label produk, laporan keuangan, nota keuangan, laporan tahunan.
Namun demikian, ada kalanya pengguna jasa terjemahan memerlukan atau menginginkan terjemahan tersumpah (resmi) meskipun dokumen yang diterjemahkan bukan termasuk dalam kategori dokumen legal, dan itu sah-sah saja.
Layanan Jasa Penerjemah Sim
Jasa Penerjemah Ktp
Penerjemahan Dokumen kami di bagi menjadi 2 versi yaitu penerjemahan dokumen hukum/legal/resmi atau disebut penerjemahan tersumpah (sworn translation) seperti dokumen pribadi seperti: Ijazah, transkrip nilai, raport, akta lahir, kartu keluarga, surat nikah/ buku nikah, SKCK, paspor, Kartu tanda penduduk, SIM, piagam penghargaan, dokumen-dokumen akademik lainnya maupun dokumen-dokumen perusahaan seperti: akta notaris, akta pendirian perusahaan, akta perubahan Anggaran dasar, Peraturan Menteri, peraturan Persiden, keputusan Menteri, perjanjian kerjasama, perjanjian sewa, SUIP, TDP, Surat Keternagan Domilisi dan lain sebagainya.
Selain itu kami juga melayani penerjemahan non legal tidak tersumpah (non-sworn translation) Seperti: dokumen teknik (engineering), Dokumen Tender, buku manual, terjemahan buku, Skripsi, proposal, bahan pelatihan, brosur, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisi Dampak Lingkungan (ANDAL), studi kelayakan, prosedur tetap, penerbangan dan sebagainya.
Jasa Penerjemahan Lisan (Interpreting)
Kami juga menyediakan layanan penerjemahan Lisan atau sering disebut interpreting. Tenaga Interpreter kami sudah sangat berpengalaman, dalam hal ini biasanya kami diundang sebagai penerjemah untuk seminar, pelatihan, meeting, kunjungan pabrik dan mendampingi teknisi dari luar negeri, menjelaskan peralatan di pabrik, interview, pameran produk dan sebagainya. Penerjemah lisan kami yaitu ada beberapa native speaker, dan juga orang-orang Indonesia yang pernah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun.
Jasa Legalisasi Dokumen
Selain Jasa penerjemah Dokumen, Jasa Interpreter kami juga melayani jasa legalisasi Dokumen yang meliputi legalisasi ke berbagai institusi negara seperti Departemen Hukum dan HAM RI, Departemen Luar Negeri RI, Kedutaan negara asing di Jakarta, dan lain sebagainya.
Mengapa Memilih Kami
Berikut adalah beberapa faktor yang membuat layanan jasa penerjemah dari Transwa Translator menjadi layak Anda pertimbangkan. Hal ini akan membuat Anda tidak perlu mencari jasa penerjemah yang lain.
Free Konsultasi
Tim kami selalu memahami setiap kebutuhan klien. Kami memberikan layanan gratis konsultasi di awal dan revisi di akhir pengerjaan.
Hasil Berkualitas
Kami menggunakan proses peninjauan yang terperinci dan ketat untuk memastikan hasil terjemahan yang berkualitas, dengan biaya yang terjangkau.
Pengerjaan Express
Proses pengerjaan yang cepat dan praktis. Kami menawarkan layanan express untuk proses pengerjaan satu hari.
On Time Delivery
Praktis, tak perlu repot mengantar dokumen. Cukup kirimkan via daring, hasilnya akan kami kirim melalui ekspedisi sampai ke depan pintu rumah Anda dengan aman dan tepat waktu.