Jasa Penerjemah Tdp. TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan, yakni sebuah dokumen yang mengesahkan suatu badan usaha atau perusahaan. TDP menjadi tahapan atau syarat terakhir yang harus dimiliki oleh pemilik perusahaan saat mendirikan badan usaha di Indonesia.
Fungsi TDP
Seluruh badan usaha di Indonesia wajib memiliki dokumen TDP sebagai tanda legalitas dari pemerintah. Dengan begitu, fungsi TDP adalah sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan sudah dilegalkan secara sah dengan dokumen yang telah diresmikan oleh hukum yang berlaku negara ini.
Tanpa adanya TDP, perusahaan dapat dianggap ilegal dan aktivitas bisnis bisa diberhentikan kapan pun oleh pihak berwajib. Biasanya, surat TDP akan dipajang di tempat yang mudah dilihat di kantor perusahaan tersebut.
Badan Usaha yang Wajib Mengurus TDP
1. Perseroan Terbatas (PT)
Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP untuk PT tidak dikenakan biaya administrasi. Namun, untuk pembaharuan berikutnya dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp500 ribu.
2. Koperasi
Warna blanko TDP untuk koperasi biasanya berwarna krem. Sama halnya dengan PT untuk biaya pendaftaran dan penertiban TDP koperasi tidak dikenakan biaya. Namun, untuk pembaharuannya dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp100 ribu.
3. Persekutuan komanditer (CV)
Untuk Persekutuan komanditer (CV), warna blanko TDP adalah biru muda. Untuk perpanjangan TDP bagi CV biasanya akan dikenakan biaya paling tinggi RP250 ribu.
4. Firma
Firma adalah bagian dari perusahaan komersial yang membeli atau menjual produk berupa barang dan/atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
5. Perorangan
Seseorang yang menjalankan bisnis untuk memperoleh keuntungan besar dan mempekerjakan banyak orang meski perusahaan miliknya tidak merupakan suatu badan hukum juga wajib memiliki TDP.
Formulir pendaftaran perusahaan untuk Perorangan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan. Untuk perorangan, warna blanko TDP adalah putih.
Biaya Jasa Penerjemah Tdp
*DISCLAIMER ON
**Harga tersebut di atas, hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update.
**Untuk mendapatkan harga jasa penerjemah secara resmi, silahkan hubungi admin dengan mengklik tombol whatsapp di website ini!
Kami mengelompokkan biaya terjemahan dokumen menjadi 2, yaitu:
1. Terjemahan Tersumpah (Legal Translation): untuk dokumen legal/resmi/hukum seperti akta lahir, surat nikah, akta notaris, surat kuasa, dokumen akademik (ijazah, rapor, transkrip), visa, dokumen pribadi (KTP, KK, paspor), surat tanah, perjanjian, kontrak, nota kesepahaman (MoU), peraturan perundang-undangan, putusan, penetapan, surat-surat pajak, akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) perusahaan, organisasi dan yayasan, dan lain sebagainya. Terjemahan tersumpah dibuktikan dengan stempel dan tanda tangan asli penerjemah tersumpah.
2. Terjemahan Umum (General Translation): untuk dokumen non-legal, dokumen teknik semacam analisa dampak lingkungan (ANDAL), analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana kerja tahunan (RKP), prosedur tetap (standard operating procedures), manual produk, label produk, laporan keuangan, nota keuangan, laporan tahunan.
Namun demikian, ada kalanya pengguna jasa terjemahan memerlukan atau menginginkan terjemahan tersumpah (resmi) meskipun dokumen yang diterjemahkan bukan termasuk dalam kategori dokumen legal, dan itu sah-sah saja.
Layanan Jasa Penerjemah Tdp
Jasa Penerjemah Tdp
Penerjemahan Dokumen kami di bagi menjadi 2 versi yaitu penerjemahan dokumen hukum/legal/resmi atau disebut penerjemahan tersumpah (sworn translation) seperti dokumen pribadi seperti: Ijazah, transkrip nilai, raport, akta lahir, kartu keluarga, surat nikah/ buku nikah, SKCK, paspor, Kartu tanda penduduk, SIM, piagam penghargaan, dokumen-dokumen akademik lainnya maupun dokumen-dokumen perusahaan seperti: akta notaris, akta pendirian perusahaan, akta perubahan Anggaran dasar, Peraturan Menteri, peraturan Persiden, keputusan Menteri, perjanjian kerjasama, perjanjian sewa, SUIP, TDP, Surat Keternagan Domilisi dan lain sebagainya.
Selain itu kami juga melayani penerjemahan non legal tidak tersumpah (non-sworn translation) Seperti: dokumen teknik (engineering), Dokumen Tender, buku manual, terjemahan buku, Skripsi, proposal, bahan pelatihan, brosur, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisi Dampak Lingkungan (ANDAL), studi kelayakan, prosedur tetap, penerbangan dan sebagainya.
Jasa Penerjemahan Lisan (Interpreting)
Kami juga menyediakan layanan penerjemahan Lisan atau sering disebut interpreting. Tenaga Interpreter kami sudah sangat berpengalaman, dalam hal ini biasanya kami diundang sebagai penerjemah untuk seminar, pelatihan, meeting, kunjungan pabrik dan mendampingi teknisi dari luar negeri, menjelaskan peralatan di pabrik, interview, pameran produk dan sebagainya. Penerjemah lisan kami yaitu ada beberapa native speaker, dan juga orang-orang Indonesia yang pernah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun.
Jasa Legalisasi Dokumen
Selain Jasa penerjemah Dokumen, Jasa Interpreter kami juga melayani jasa legalisasi Dokumen yang meliputi legalisasi ke berbagai institusi negara seperti Departemen Hukum dan HAM RI, Departemen Luar Negeri RI, Kedutaan negara asing di Jakarta, dan lain sebagainya.
Mengapa Memilih Kami
Berikut adalah beberapa faktor yang membuat layanan jasa penerjemah dari Transwa Translator menjadi layak Anda pertimbangkan. Hal ini akan membuat Anda tidak perlu mencari jasa penerjemah yang lain.
Free Konsultasi
Tim kami selalu memahami setiap kebutuhan klien. Kami memberikan layanan gratis konsultasi di awal dan revisi di akhir pengerjaan.
Hasil Berkualitas
Kami menggunakan proses peninjauan yang terperinci dan ketat untuk memastikan hasil terjemahan yang berkualitas, dengan biaya yang terjangkau.
Pengerjaan Express
Proses pengerjaan yang cepat dan praktis. Kami menawarkan layanan express untuk proses pengerjaan satu hari.
On Time Delivery
Praktis, tak perlu repot mengantar dokumen. Cukup kirimkan via daring, hasilnya akan kami kirim melalui ekspedisi sampai ke depan pintu rumah Anda dengan aman dan tepat waktu.