Biaya Jasa Penerjemah Tersumpah Pasuruan. Spesialis Dokumen Hukum. Akta, TDP, SIUP, RUPS, Notaris, laporan keuangan dll. Biaya terjangkau dan Terpercaya. Penerjemah tersumpah adalah seorang ahli bahasa yang telah disumpah, mendapatkan sertifikat resmi melalui serangkaian tes klasifikasi penerjemah, serta telah memeroleh izin membuka layanan. Sertifikat tersebut didapatkan dari Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), penyelenggara tes klasifikasi penerjemah di Indonesia saat ini. Sebagai penerjemah, tentu saja tugas utama seorang penerjemah tersumpah tak jauh dari kegiatan menerjemahkan. Namun di balik itu, terdapat juga beberapa tugas lain yang masih berkaitan, seperti; menjamin keamanan data pribadi klien, memastikan kembali data-data kepada klien jika dirasa ada yang janggal dalam proses menerjemahkan, memberikan layanan perbaikan atau revisi jika setelah selesai klien merasa kurang puas dan masih banyak lagi.
Selain itu, jika terdapat dokumen yang memerlukan legalisir dari pihak kedutaan, maka penerjemah tersumpah yang memiliki tim akan mengurus dokumen tersebut ke pihak kedutaan negara terkait. Misalnya, jika kamu ingin melanjutkan studi ke Jerman, maka dokumenmu memerlukan legalisir dari pihak kedutaan Jerman di Indonesia. Setelah semuanya rampung, barulah penerjemah tersumpah bertugas untuk mengirimkan dokumen hasil terjemahan kepada klien, baik yang dilegalisir maupun tidak, dalam bentuk soft–copy ataupun hard–copy sesuai permintaan klien. Umumnya, penerjemah tersumpah hanya menerjemahkan dokumen-dokumen yang bersifat legal, seperti; akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah, surat kuasa, ijazah, transkrip nilai, proposal bisnis, surat kontrak, surat jual-beli, surat tanah, surat izin usaha, akta pendirian bangunan, form pajak, profil perusahaan dan lain sebagainya.
Biaya Penerjemah Tersumpah Pasuruan
*DISCLAIMER ON
**Harga tersebut di atas, hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update.
**Untuk mendapatkan harga jasa penerjemah secara resmi, silahkan hubungi admin dengan mengklik tombol whatsapp di website ini!
Kami mengelompokkan biaya terjemahan dokumen menjadi 2, yaitu:
1. Terjemahan Tersumpah (Legal Translation): untuk dokumen legal/resmi/hukum seperti akta lahir, surat nikah, akta notaris, surat kuasa, dokumen akademik (ijazah, rapor, transkrip), visa, dokumen pribadi (KTP, KK, paspor), surat tanah, perjanjian, kontrak, nota kesepahaman (MoU), peraturan perundang-undangan, putusan, penetapan, surat-surat pajak, akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) perusahaan, organisasi dan yayasan, dan lain sebagainya. Terjemahan tersumpah dibuktikan dengan stempel dan tanda tangan asli penerjemah tersumpah.
2. Terjemahan Umum (General Translation): untuk dokumen non-legal, dokumen teknik semacam analisa dampak lingkungan (ANDAL), analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana kerja tahunan (RKP), prosedur tetap (standard operating procedures), manual produk, label produk, laporan keuangan, nota keuangan, laporan tahunan.
Namun demikian, ada kalanya pengguna jasa terjemahan memerlukan atau menginginkan terjemahan tersumpah (resmi) meskipun dokumen yang diterjemahkan bukan termasuk dalam kategori dokumen legal, dan itu sah-sah saja.
Standar Format Cetak
Huruf Latin:
- Ukuran Kertas (Paper Size): A4
- Garis Tepi (Margins): 1 – 1 – 1 – 1 inch (atau yang setara)
- Jenis Font (Font Style): Arial
- Ukuran Font (Font Size): 12
- Spasi (Line Spacing): 2 (double)
Layanan Jasa Penerjemah Pasuruan
Jasa Penerjemahan Dokumen
Penerjemahan Dokumen kami di bagi menjadi 2 versi yaitu penerjemahan dokumen hukum/legal/resmi atau disebut penerjemahan tersumpah (sworn translation) seperti dokumen pribadi seperti: Ijazah, transkrip nilai, raport, akta lahir, kartu keluarga, surat nikah/ buku nikah, SKCK, paspor, Kartu tanda penduduk, SIM, piagam penghargaan, dokumen-dokumen akademik lainnya maupun dokumen-dokumen perusahaan seperti: akta notaris, akta pendirian perusahaan, akta perubahan Anggaran dasar, Peraturan Menteri, peraturan Persiden, keputusan Menteri, perjanjian kerjasama, perjanjian sewa, SUIP, TDP, Surat Keternagan Domilisi dan lain sebagainya.
Selain itu kami juga melayani penerjemahan non legal tidak tersumpah (non-sworn translation) Seperti: dokumen teknik (engineering), Dokumen Tender, buku manual, terjemahan buku, Skripsi, proposal, bahan pelatihan, brosur, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisi Dampak Lingkungan (ANDAL), studi kelayakan, prosedur tetap, penerbangan dan sebagainya.
Jasa Penerjemahan Lisan (Interpreting)
Kami juga menyediakan layanan penerjemahan Lisan atau sering disebut interpreting. Tenaga Interpreter kami sudah sangat berpengalaman, dalam hal ini biasanya kami diundang sebagai penerjemah untuk seminar, pelatihan, meeting, kunjungan pabrik dan mendampingi teknisi dari luar negeri, menjelaskan peralatan di pabrik, interview, pameran produk dan sebagainya. Penerjemah lisan kami yaitu ada beberapa native speaker, dan juga orang-orang Indonesia yang pernah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun.
Jasa Legalisasi Dokumen
Selain Jasa penerjemah Dokumen, Jasa Interpreter kami juga melayani jasa legalisasi Dokumen yang meliputi legalisasi ke berbagai institusi negara seperti Departemen Hukum dan HAM RI, Departemen Luar Negeri RI, Kedutaan negara asing di Jakarta, dan lain sebagainya.